MCO
(MISCELANEOUS CHARGES ORDER) SURAT BERHARGA DAN ALAT
TRANSAKSI DALAM
PENERBANGAN INTERNASIONAL
Miscellaneous charges order disingkat MCO adalah satu dokumen yang
dikeluarkan oleh masing-masing maskapai penerbangan yang beroperasi
secara
Internasional, sebagai alat perintah membayar, untuk mengisi kembali
ticket,
balance pembayaran dan lain-lain.
MCO kalau kita definisikan, adalah suatu alat yang merupakan surat
berharga
(accountable document) memberikan service dalam bentuk:
1. Transportasi udara
2. Kelebihan bagasi
3. Penyewaan Mobil
4. Uang panjar balance yang dapat diuangkan kembali, Untuk mengcover
pembayaran tiket dimuka dan lain-lain.
Dalam ketentuan-ketentuan konvensi yang ada, yang dihindari
kesepakatan
orang-orang penerbangan, sangat, tonjolkan itikad baik maksudnya
orang-orang
yang bekerja dan menggunakan MCO penuh dengan itikad baik saling
mempercayai
terhadap kondisi/status pengesahan yang satu dengan lainya. Saling
menghonour
diantara perusahaan-perusahaan penerbangan yang telah mengikat
perjanjian
angkutan antar penerbangan (Interline Traffic Agrement).
Masyarakat yang mengunakan MCO ini umumnya sudah mempunyai status
gengsi sosial tertentu, tidak dapat diberlakukan secara umum,
artinya tidak dapat
digunakan oleh orang yang tinggal didesa/kota yang tidak mempunyai
kaitan pada
suatu (hak) organisasi penerbangan atau suatu organisasi perhotelan.
MCO
diterbitkan oleh perusahaan penerbangan sipil yang memiliki pesawat
dan
mempunyai jam penerbangan yang teratur (schedule Airlines).
Tujuan mengeluarkan MCO tersebut adalah untuk penukaran, pemberian
service kepada orang yang memanfaatkan pesawat udara dan merupakan
pengamanan keuangan orang perorangan/group yang menggunakan
fasilitas
angkatan udara itu. Seseorang tidak dapat memiliki atau menguasai
lembaran MCO
tanpa menyetor uangnya kepada perusahaan penerbangan yang mengissued
MCO
tersebut.
Ditinjau dari segi yang mengeluarkan MCO ada dua yaitu:
a. Yang dikeluarkan oleh kantor pusat lATA (International Air
Transport Assaciation),
yang berkedudukan di Monteral (Canada). MCO ini disebut lATA form.
b. Dikeluarkan oleh perusahaan penerbangan baik anggota lATA maupun
tidak
dengan syarat telah diakui oleh sebagian anggota penerbangan sipil.
Selain itu MCO dapat pula dibedakan dari nilai nominalnya yaitu:
- Jika tidak ditentukan untuk fasilitas apa MCO tersebut akan
digunakan maka nilai
nominalnya maximum $ 280 US. Atau equivalent dengan nilai tukar
dalam mata
uang lain.
- Bila ditentukan atau dispesifikasi untuk apa fasilitas apa
digunakan MCO tersebut
maka nilai nominalnya tidak terbatas.
Dari uraian diatas diketahui, bahwa tujuan pengeluaran CO adalah
untuk
pertukaran pemberian service kepada orang yang memanfaatkan pesawat
udara dan
merupakan pengamanan keuangan orang perorangan atau group yang
menggunakan fasilitas angkutan udara sehingga banyak aspek yang
dapat ditinjau,
misalnyasi pengangkut, yang diangkut (orang atau barang), asuransi,
perjanjian para pihak (pengangkut dan yang diangkut) dan ketentuan-ketentuan
khusus dari
negara-negara tersebut.
Hal itu semua secara garis besar diatur dalam ketentuan KUHD dan KUH
Perdata yang merupakan aliran eropah continental namun dalam hal
hukum udara
peranan Anglo Saxon dari eropah continental bercampur sehingga makna
hukum
konversi mesti dikwalifisir lagi.
Hubungan penggunaan MCO dengan sipengangkut, yang diangkut asuransi
dan lain-lain. lnilah yang menyebabkan lahirnya konvensi lATA
mengenai MCO ini.
Berdasarkan Resolution 291 jo Reso 850 lATA Conference maka setiap
badan
usaha penerbangan yang tergabung dalam lATA atau bukan, tetapi
menjadi setiap
badan usaha penerbangan yang tergabung dalam lATA atau bukan, tetapi
menjadi
pihak yang ikut dalam perjanjian antara perusahaan penerbangan
internasional lain
berhak mengeluarkan MCO pembayaran ticket diantara mereka. Seperti
misalnya
Garuda Airways meng issued MCO untuk pembelian tiket Japan Air Line
atau
sebaliknya.
A. MASALAH-MASALAH DALAM PENGGUNAAN MCO
Dalam penggunaan MCO ini ada beberapa masalah yang kemungkinan
terjadi
seperti pemalsuan atau hilang, perhitungan hutang diantara
pengissued dan masalah
hukum yang akan diperlakukan apabila timbul perselisihan.
1. Pemalsuan dan hilang
Kupon MCO terdiri dari beberapa kolom yang masing-masing sudah
mempunyai standard seperti kolom nama untuk sipemegang, penggunaan
untuk
apa, dan kolom perusahaan yang mengissued serta kuponnya itu
diberikan kode
yang disesuaikan dengan kode penerbangan yang besangkutan dan metode
komputernya. (contoh terlampir)
Jika terjadi penyalah gunaan atau pemalsuan MCO maka tanggung jawab
dibebankan kepada sipengissued pada waktu Clearing House di London,
dengan
ketentuan sipengissued dapat pula menuntut orang yang memalsukan MCO
tersebut
berdasarkan hukum negaranya sebagai Locus Delicti.
Masa berlaku MCO adalah satu tahun sejak dikeluarkan dan dapat
diperpanjang oleh kantor yang mengeluarkannya. Mengenai masalah MCO
yang
hilang ada dua kemungkinan pertama MCOnya telah diisi dan yang kedua
belum
diisi.
a. MCO hilang setelah diisi, dalam hal ini yang berhak atas service
tersebut
harus segera melapor ke kantor terdekat Airlines yang
mengeluarkannya dan
disitu ditanda tangani pernyataan hilang, kemudian akan
dikeluarkannya MCO
yang baru atas persetujuan issueding office. MCO yang hilang
tersebut akan
dimasukkan dalam daftar hitam (black listed) yang akan dikirim ke
setiap
perusahaan penerbangan, agen diseluruh dunia.
b. MCO hilang belum diisi oleh Airlines yang bersangkutan dilakukan
black listed
keseluruh airlines agen dunia. MCO ini sangat berbahaya disebabkan
dapat
berlaku tanpa dispesifikasi dan nilainya bisa tidak terbatas. Dan
tanda tangan
didalam MCO sewaktu mengisi tidak ada seperti cek atau giro.
Penggunaan
stempelpun gampang ditiru sehingga MCO ini gampang disalah gunakan
setiap orang. Oleh Karena itu untuk mengatasinya diperlukan
kecermatan,
ketelitian dan jika ada kecurigaan segera dilaporkan.
2. Perhitungan hutang diantara pengissued.
Masalah perhitungar, hutang piutang atau komisi antara perusahaan
penerbangan yang tergabung dalam lATA atau tidak yang menjadi pihak
dalam
perjanjian antara perusahaan pernerbangan internasional, akan
diselesaikan dalam jangka waktu tertentu di clearing house di London,
berdasarkan jumlah persentase
MCO yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan penerbangan yang lain.
Misalnya suatu tiket menggnakan MCO yang dikeluarkan oleh Garuda
untuk
perjalanan ke Amsterdam dari Medan. Penerbangan Medan Jakarta
Singapura naik
Garuda, Singapura Colombo Amsterdam naik KLM, maka dengan
mempergunakan
MCO yang dikeluarkan garuda supaya dapat diketahui biayanya harus
dihitung di
Clearing house London.
Dengan demikian akan terdapat keseimbangan antara penerbangan dan
terjadi suatu kerjasama yang harmonis.
3. Masalah hukum yang mengatur jika terjadi perselisihan.
Dalam dunia penerbangan terutama yang tergabung dalam IATA maka
anggotanya juga harus tunduk kepada kententuan lATA yaitu konvensi
Jenewa, dan
mengenai peradilannya berpusat di New York. Jadi jika seandainya
timbul
perselisihan diantara pengissiued maka akan diselesaikan menurut
peraturan yang
mereka patuhi yaitu Resolution 291 jo Reso lATA yang isinya
menyatakan "suatu
perselisihan antara suatu perusahaan penerbangan akan diadili di New
York.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar