Senin, 11 Februari 2013

Pengertian MCO


MCO (MISCELANEOUS CHARGES ORDER) SURAT BERHARGA DAN ALAT
TRANSAKSI DALAM PENERBANGAN INTERNASIONAL

Miscellaneous charges order disingkat MCO adalah satu dokumen yang
dikeluarkan oleh masing-masing maskapai penerbangan yang beroperasi secara
Internasional, sebagai alat perintah membayar, untuk mengisi kembali ticket,
balance pembayaran dan lain-lain.
MCO kalau kita definisikan, adalah suatu alat yang merupakan surat berharga
(accountable document) memberikan service dalam bentuk:
1.  Transportasi udara
2.   Kelebihan bagasi
3.   Penyewaan Mobil
4. Uang panjar balance yang dapat diuangkan kembali, Untuk mengcover
pembayaran tiket dimuka dan lain-lain.
Dalam ketentuan-ketentuan konvensi yang ada, yang dihindari kesepakatan
orang-orang penerbangan, sangat, tonjolkan itikad baik maksudnya orang-orang
yang bekerja dan menggunakan MCO penuh dengan itikad baik saling mempercayai
terhadap kondisi/status pengesahan yang satu dengan lainya. Saling menghonour
diantara perusahaan-perusahaan penerbangan yang telah mengikat perjanjian
angkutan antar penerbangan (Interline Traffic Agrement).
Masyarakat yang mengunakan MCO ini umumnya sudah mempunyai status
gengsi sosial tertentu, tidak dapat diberlakukan secara umum, artinya tidak dapat
digunakan oleh orang yang tinggal didesa/kota yang tidak mempunyai kaitan pada
suatu (hak) organisasi penerbangan atau suatu organisasi perhotelan. MCO
diterbitkan oleh perusahaan penerbangan sipil yang memiliki pesawat dan
mempunyai jam penerbangan yang teratur (schedule Airlines).
Tujuan mengeluarkan MCO tersebut adalah untuk penukaran, pemberian
service kepada orang yang memanfaatkan pesawat udara dan merupakan
pengamanan keuangan orang perorangan/group yang menggunakan fasilitas
angkatan udara itu. Seseorang tidak dapat memiliki atau menguasai lembaran MCO
tanpa menyetor uangnya kepada perusahaan penerbangan yang mengissued MCO
tersebut.
Ditinjau dari segi yang mengeluarkan MCO ada dua yaitu:
a. Yang dikeluarkan oleh kantor pusat lATA (International Air Transport Assaciation),
yang berkedudukan di Monteral (Canada). MCO ini disebut lATA form.
b. Dikeluarkan oleh perusahaan penerbangan baik anggota lATA maupun tidak
dengan syarat telah diakui oleh sebagian anggota penerbangan sipil.
Selain itu MCO dapat pula dibedakan dari nilai nominalnya yaitu:
- Jika tidak ditentukan untuk fasilitas apa MCO tersebut akan digunakan maka nilai
nominalnya maximum $ 280 US. Atau equivalent dengan nilai tukar dalam mata
uang lain.
- Bila ditentukan atau dispesifikasi untuk apa fasilitas apa digunakan MCO tersebut
maka nilai nominalnya tidak terbatas.
Dari uraian diatas diketahui, bahwa tujuan pengeluaran CO adalah untuk
pertukaran pemberian service kepada orang yang memanfaatkan pesawat udara dan
merupakan pengamanan keuangan orang perorangan atau group yang
menggunakan fasilitas angkutan udara sehingga banyak aspek yang dapat ditinjau,
misalnyasi pengangkut, yang diangkut (orang atau barang), asuransi, perjanjian para pihak (pengangkut dan yang diangkut) dan ketentuan-ketentuan khusus dari
negara-negara tersebut.
Hal itu semua secara garis besar diatur dalam ketentuan KUHD dan KUH
Perdata yang merupakan aliran eropah continental namun dalam hal hukum udara
peranan Anglo Saxon dari eropah continental bercampur sehingga makna hukum
konversi mesti dikwalifisir lagi.
Hubungan penggunaan MCO dengan sipengangkut, yang diangkut asuransi
dan lain-lain. lnilah yang menyebabkan lahirnya konvensi lATA mengenai MCO ini.
Berdasarkan Resolution 291 jo Reso 850 lATA Conference maka setiap badan
usaha penerbangan yang tergabung dalam lATA atau bukan, tetapi menjadi setiap
badan usaha penerbangan yang tergabung dalam lATA atau bukan, tetapi menjadi
pihak yang ikut dalam perjanjian antara perusahaan penerbangan internasional lain
berhak mengeluarkan MCO pembayaran ticket diantara mereka. Seperti misalnya
Garuda Airways meng issued MCO untuk pembelian tiket Japan Air Line atau
sebaliknya.


A. MASALAH-MASALAH DALAM PENGGUNAAN MCO
Dalam penggunaan MCO ini ada beberapa masalah yang kemungkinan terjadi
seperti pemalsuan atau hilang, perhitungan hutang diantara pengissued dan masalah
hukum yang akan diperlakukan apabila timbul perselisihan.
1. Pemalsuan dan hilang
Kupon MCO terdiri dari beberapa kolom yang masing-masing sudah
mempunyai standard seperti kolom nama untuk sipemegang, penggunaan untuk
apa, dan kolom perusahaan yang mengissued serta kuponnya itu diberikan kode
yang disesuaikan dengan kode penerbangan yang besangkutan dan metode
komputernya. (contoh terlampir)
Jika terjadi penyalah gunaan atau pemalsuan MCO maka tanggung jawab
dibebankan kepada sipengissued pada waktu Clearing House di London, dengan
ketentuan sipengissued dapat pula menuntut orang yang memalsukan MCO tersebut
berdasarkan hukum negaranya sebagai Locus  Delicti.
Masa berlaku MCO adalah satu tahun sejak dikeluarkan dan dapat
diperpanjang oleh kantor yang mengeluarkannya. Mengenai masalah MCO yang
hilang ada dua kemungkinan pertama MCOnya telah diisi dan yang kedua belum
diisi.
a. MCO hilang setelah diisi, dalam hal ini yang berhak atas service tersebut
harus segera melapor ke kantor terdekat Airlines yang mengeluarkannya dan
disitu ditanda tangani pernyataan hilang, kemudian akan dikeluarkannya MCO
yang baru atas persetujuan issueding office. MCO yang hilang tersebut akan
dimasukkan dalam daftar hitam (black listed) yang akan dikirim ke setiap
perusahaan penerbangan, agen diseluruh dunia.
b. MCO hilang belum diisi oleh Airlines yang bersangkutan dilakukan black listed
keseluruh airlines agen dunia. MCO ini sangat berbahaya disebabkan dapat
berlaku tanpa dispesifikasi dan nilainya bisa tidak terbatas. Dan tanda tangan
didalam MCO sewaktu mengisi tidak ada seperti cek atau giro. Penggunaan
stempelpun gampang ditiru sehingga MCO ini gampang disalah gunakan
setiap orang. Oleh Karena itu untuk mengatasinya diperlukan kecermatan,
ketelitian dan jika ada kecurigaan segera dilaporkan.
2. Perhitungan hutang diantara pengissued.
Masalah perhitungar, hutang piutang atau komisi antara perusahaan
penerbangan yang tergabung dalam lATA atau tidak yang menjadi pihak dalam
perjanjian antara perusahaan pernerbangan internasional, akan diselesaikan dalam jangka waktu tertentu di clearing house di London, berdasarkan jumlah persentase
MCO yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan penerbangan yang lain.
Misalnya suatu tiket menggnakan MCO yang dikeluarkan oleh Garuda untuk
perjalanan ke Amsterdam dari Medan. Penerbangan Medan Jakarta Singapura naik
Garuda, Singapura Colombo Amsterdam naik KLM, maka dengan mempergunakan
MCO yang dikeluarkan garuda supaya dapat diketahui biayanya harus dihitung di
Clearing house London.
Dengan demikian akan terdapat keseimbangan antara penerbangan dan
terjadi suatu kerjasama yang harmonis.
3. Masalah hukum yang mengatur jika terjadi perselisihan.
Dalam dunia penerbangan terutama yang tergabung dalam IATA maka
anggotanya juga harus tunduk kepada kententuan lATA yaitu konvensi Jenewa, dan
mengenai peradilannya berpusat di New York. Jadi jika seandainya timbul
perselisihan diantara pengissiued maka akan diselesaikan menurut peraturan yang
mereka patuhi yaitu Resolution 291 jo Reso lATA yang isinya menyatakan "suatu
perselisihan antara suatu perusahaan penerbangan akan diadili di New York.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar